Kenapa Tanggal 30 September Bendera Setengah Tiang

Kenapa Tanggal 30 September Bendera Setengah Tiang? Ini Sejarahnya!

Kenapa tanggal 30 september bendera setengah tiang saja yang dikibarkan dan tidak sampai puncak? Ada beberap alasan sejarah yang wajib kamu ketahui.

Setiap memasuki akhir bulan September, ada pemandangan yang sedikit berbeda ketika melihat di depan rumah-rumah warga, kantor pemerintahan, sekolah, hingga fasilitas publik di seluruh pelosok Indonesia. Bendera Merah Putih dikibarkan tidak sampai ke puncak, melainkan berhenti tepat di tengah-tengah tiang.

​Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September tidak hanya sebagai rutinitas tahunan atau simbolik saja. Ada makna sejarah yang begitu mendalam, aturan protokol yang mengikat, serta pesan moral yang harus terus diwariskan kepada generasi penerus bangsa.

Alasan Kenapa Tanggal 30 September Bendera Setengah Tiang Dikibarkan

Pengibaran bendera setengah tiang merupakan tradisi internasional yang digunakan sebagai lambang duka cita nasional. Di Indonesia, aturan khusus untuk tanggal 30 September merujuk pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan secara berkala oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Alasan utama kenapa tanggal 30 september mengibarkan bendera setengah tiang adalah untuk mengenang dan mendoakan para Pahlawan yang telah gugur dalam peristiwa berdarah Gerakan 30 September (G30S/PKI) pada tahun 1965. Bangsa Indonesia memberikan penghormatan tertinggi atas pengorbanan para perwira TNI dan tokoh-tokoh yang mempertahankan keutuhan ideologi negara dari ancaman perpecahan.

Rangkaian pengibaran bendera ini memiliki satu kesatuan makna dengan hari berikutnya:

  • 30 September: Bendera setengah tiang (Tanda Duka Cita Nasional).
  • 1 Oktober: Bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat (Memperingati Hari Kesaktian Pancasila).

Perubahan dari setengah tiang menjadi tiang penuh menegaskan pesan sejarah: meski bangsa ini pernah berduka dan diterpa cobaan berat, Pancasila tetap kokoh dan tidak tergoyahkan sebagai dasar negara.

Baca Juga: Arti Ombudsman RI

Cara Memperingati Tanggal 30 September Mengibarkan dan Menurunkan Bendera Setengah Tiang

Masih banyak masyarakat yang keliru dalam menaikkan bendera setengah tiang dengan langsung mengikatnya di tengah tiang. Berdasarkan pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009, berikut tata cara dan etika resmi pengibaran serta penurunannya:

1. Tata Cara Pengibaran

  • Puncak Terlebih Dahulu: Bendera ditautkan pada tali, lalu dinaikkan hingga ke puncak tiang terlebih dahulu secara perlahan dan khidmat.
  • Dihentikan Sejenak: Setelah mencapai puncak tiang, bendera dihentikan sejenak.
  • Diturunkan ke Tengah: Bendera kemudian diturunkan kembali hingga posisinya pas di tengah-tengah tiang (kira-kira setengah dari tinggi tiang total), lalu diikat dengan kuat.

2. Tata Cara Penurunan

  • Dinaikkan ke Puncak: Saat hendak diturunkan pada sore hari, bendera TIDAK boleh langsung ditarik ke bawah dari posisi tengah.
  • Puncak Kedua Kalinya: Naikkan bendera terlebih dahulu dari posisi setengah tiang hingga mencapai puncak tiang.
  • Diturunkan Sepenuhnya: Dihentikan sejenak di puncak, kemudian diturunkan secara perlahan sampai ke bawah.

Waktu Pengibaran: Pengibaran dilakukan mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam (secara umum pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat).

Baca Juga: Prompt 80s

Alasan Bendera Setengah Tiang Pada Tanggal 30 September Dari Bungkarno

Bung Karno pernah menyampaikan amanat melalui pidato yang sampai saat ini masih selalu dikenang, “Jasmerah — Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah.“

Mengibarkan Merah Putih di tengah tiang pada 30 September bukan cuma formalitas perintah instansi. Ini adalah mmomen penting bagi kita untuk sejenak berhenti dari hiruk-pikuk kesibukan harian, menengadah ke atas, dan merenungkan harga mahal dari sebuah kedamaian dan persatuan yang kita nikmati hari ini.

Sejarah kelam masa lalu adalah cermin untuk masa depan. Di era digital saat ini, ancaman terhadap persatuan bangsa tidak lagi selalu berupa kontak fisik atau pertempuran bersenjata, melainkan bisa hadir dalam bentuk narasi adu domba, penyebaran disinformasi, dan polarisasi sosial.

Mari kita merawat ingatan sejaarah dari bangsa ini dengan:

  • Mengibarkan Bendera: Kibarkan Sang Merah Putih di pekarangan rumah masing-masing sesuai aturan protokol kenegaraan pada 30 September dan 1 Oktober.
  • Mendoakan para Pahlawan: Menyelipkan doa bagi para pendahulu bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi tegaknya kedaulatan Indonesia.
  • Menjaga Persatuan: Menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai panduan dalam bersikap, berpendapat, dan bermasyarakat demi mencegah perpecahan bangsa.

Menolak lupa bukan berarti memelihara dendam masa lalu, melainkan memastikan bahwa tragedi serupa tidak akan pernah terulang kembali di tanah air kita. Selalu jaga Pancasila, jaga persatuan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
Reflection Photography Jogja whatsapp
Reflection Photography Semarang whatsapp
chat